BAP Permohonan Aktif Kembali

Ketentuan Mahasiswa Aktif Kembali Setelah Cuti

Mahasiswa yang mengambil cuti akademik dapat aktif kembali kuliah dengan persyaratan sebagai berikut :

  1. Mengajukan surat permohonan aktif kembali kepada rektor yang diketahui oleh Dekan Fakultas/Ketua Program Studi, dibuat rangkap 2 (dua). Surat permohonan aktif kembali dapat didownload disini.
  2. Permohonan tersebut harus dilampiri Surat Ijin Cuti Akademik
  3. Permohonan aktif kembali setelah cuti akademik harus diajukan secaratertulis oleh mahasiswa yang bersangkutan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum kuliah semester dimulai.
  4. Permohonan tidak dapat dipertimbangkan, bila pengajuan melampaui batas waktu.
  5. Beban belajar bagi mahasiswa yang aktif kemabali setelah cuti akademik maksimal 20 sks.