bap Permohonan Cuti

Cuti akademik adalah izin yang diberikan kepada mahasiswa untuk tidak mengikuti aktivitas akademik atau berhenti studi sementara dalam jangka waktu satu semester. Cuti diatur dalam SK Rektor No 3 Tahun 2016 sebagai berikut :

  1. Mahasiswa diperbolehkan mengajukan cuti akademik setelah mengikuti satu semester kuliah.
  2. Cuti akademik diberikan paling banyak empat semester selama studi di Universitas Amikom Purwokerto untuk mahasiswa program sarjana.
  3. Setiap cuti akademik dapat diberikan sebanyak-banyaknya dua semester berturut-turut.
  4. Mahasiswa yang sedang mengerjakan tugas akhir tidak diperkenankan cuti akademik.
  5. Mahasiswa yang mengambil cuti akademik memiliki kewajiban untuk membayar biaya registrasi ulang dan Sumbangan Pengembangan Perguruan Tinggi (SPPT) serta tidak memiliki hak untuk mengikuti kegiatan akademik serta menggunakan fasilitas yang diperuntukkan bagi mahasiswa.

 

Prosedur Cuti Akademik

  1. Mengajukan izin cuti akademik dengan mengisi formulir yang telah disediakan oleh Fakultas atau kantor BAA dengan melampirkan:
    • Surat permohonan izin cuti akademik yang telah ditandatangani oleh Dosen Wali, Kaprodi dan Dekan.
    • Surat Keterangan Bebas Perpustakaan (Pusat dan Fakultas).
    • Surat Keterangan Bebas Laboratorium.
    • Surat Keterangan Bebas administrasi keuangan.
    • Surat pendukung.
  2. Untuk perpanjangan cuti kuliah dapat melalui web student
  3. Proses pengajuan Cuti secara Online melalui web student 
  4. Mahasiswa dapat mengambil Surat Ijin Cuti Akademik paling lambat 7 hari setelah permohonan cuti diajukan di BAA.
  5. Surat cuti yang sudah jadi bisa cek di kantor BAA

 

Mahasiswa dapat mengajukan izin cuti akademik sesuai jadwal pada kalender akademik. Pengajuan izin cuti di luar jadwal tidak diperbolehkan sehingga yang bersangkutan akan diberikan status sebagai mahasiswa tidak aktif.