BAP Surat Pengganti Ijazah

Ketentuan tentang Penggantian Ijazah Rusak / Hilang:

  1. Mengajukan surat permohonan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah kepada Rektor melalui Biro Akademik
  2. Surat dilampiri :
    • Fotocopy ijazah yang telah dilegalisir
    • Ijazah asli (untuk ijazah rusak) atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat (untuk ijazah hilang)
    • Pas photo hitam putih ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
  3. BAA mengecek ijazah dengan duplikat yang ada. Selanjutnya menerbitkan surat keterangan pengganti ijazah yang ditandatangani Rektor.

 

(DOWNLOAD BLANGKO SURAT PERMOHONAN PENGGANTIAN IJAZAH)